Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Masuk DPO

Kamis, 04 Oktober 2012 – 13:41 WIB
KERINCI–Mantan Ketua DPRD Kerinci periode 1999-2003 Nasrun Madin dan wakilnya Syamsu Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ditetapkan keduanya dalam DPO,  setelah waktu tiga pekan yang diberikan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh supaya menyerahkan diri tidak diindahkan oleh kedua terpidana. Hal ini mengikuti jejak dua mantan anggota DPRD lainnya dalam kasus sama, Sawir Samad dan Yusuf Sugoro yang sampai sekarang masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, SH, MH, mengaku gusar oleh dua mantan pimpinan DPRD Kerinci, periode 1999-2003 yang hingga kemarin belum juga menyerahkan diri. Menurut dia, pihaknya sudah menetapkan  kedua terpidana masuk DPO Kejari. Dalam melakukan pencarian terdahap terpidana, pihaknya bekerja sama dengan Mapolres Kerinci untuk melakukan penangkapan.

“Belum ada kabar keduanya, kita sudah kasih waktu sampai Jum’at kemarin untuk menyerahkan diri. Namun keduanya tetap mangkir, sekarang keduanya masuk DPO kita,”ujar Kajari Sungaipenuh.

Dirinya menyesalkan keluarga Nasrun Madin, yang sebelumnya memberitahu kepada pihaknya mantan Ketua DPD PAN Kerinci itu sakit. Namun, dalam keterangan keluarga tersebuttidak dilengkapi dengan surat yang jelas.

“Pihak keluarga Nasrul Madin yang ada komunikasi dengan kita. Alasannya terpidana sedang sakit, namun surat keterangan dokternya tidak ada. Sedangkan Samsyu Arifin sama sekali tidak ada kabar,”terangnya

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail,  membenarkan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan  Polres Kerinci, bekerja sama  dalam melakukan  pencarian dan  eksekusi terhadap kedua terpidana kasus korupsi berjamaah DPRD Kerinci periode 1999 – 2004 tersebut.

“Iya memang kita ada kerjasama dengan Kejari untuk melakukan eksekusi. Saat ini kita tergantung dengan Kejari, apakah mau menunggu mereka menyerahkan diri, atau kita jemput paksa,”ujarnya.

Apakah ada upaya keduanya untuk menyerahkan diri" AKBP Ismail mengaku, hingga saat ini belum  ada niat baik dari keduanya untuk datang menyerahkan diri, oleh karena itu saat ini keduanya telah ditetapkan masuk DPO.

Dalam melakukan pencarian dan eksekusi, pihaknya telah membentuk tim khusus dengan 8 orang personil Polres Kerinci.“Kita sudah ada tim untuk melakukan eksekusi. Surat perintah  8 orang anggota intel sudah saya keluarkan. Kita akan deteksi dimana keberadaan kedua DPO ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat keduanya bisa kita tangkap. Namun kita tetap berharap adanya niat baik keduanya untuk datang dan menyerahkan diri,”tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Pengamanan Rutan Sungaipenuh, Mat Burki, mengaku telah melakukan komunikasi dengan kedua terpidana, terkait eksekusi. Ia mengaku, sepekan lalu, Samsyu Arifin telah memberitahu dirinya melalui telepon seluler bahwa dirinya telah pulang dari Padang Sumbar, dan sampai di Kerinci.

“Saya sudah sampai di Kerinci, dalam waktu dekat saya akan datang ke Penjara,”isi pesan singkat dari Samsyu Arifin kepada Mat Burki.

Sementara Nasrul Madin, kata Mat Burki, dirinya juga telah menghubungi pihak keluarganya, namun pengakuan pihak keluarga Nasrul Madin, saat ini terpidana tengan menjalani perawatan Medis di Jakarta.(fyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pejabat Pemkot Samarinda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler