Mantan Leader iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Jumat, 27 Agustus 2021 – 22:01 WIB
B.I eks leader iKON. Foto: Instagram/official131label

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Korea Selatan, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda 1,5 juta won atas kasus narkoba.

Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang yang dijadwalkan pada 10 September 2021, dilansir dari Soompi, Jumat (27/8).

BACA JUGA: Lisa BLACKPINK Bocorkan Tanggal Rilis Single Albumnya

Sebelumnya, B.I didakwa telah melanggar undang undang tentang pengendalian narkotika.

Pada Mei 2021, dia dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada 2016 dan menggunakan beberapa obat.

BACA JUGA: Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Diramal Membawa Sial, Denny Darko Bilang Begini

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata jaksa dalam persidangan pada 26 Agustus.

Dakwaan tersebut pun telah diakui oleh B.I. "Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri," ujarnya.

BACA JUGA: Rayakan Ultah, Luna Maya Masih Pengin Ditemani Ariel NOAH?

Menjelang sidang, mantan leader iKON itu juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Orang nomor satu di YG Entertaintment Yang Hyun Suk ikut terseret dalam sidang penyalahgunaan obat- obatan terlarang yang dilakukan oleh B.I.

Keterlibatan Yang Hyun Suk terungkap dari pemberian dakwaan terkait pengancaman bersamaan dengan waktu pemberian dakwaan kepada B.I atas kasus penyalahgunaan narkobanya yang dikeluarkan oleh Departemen Kejahatan Kekerasan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Yang Hyun Suk diduga membujuk hingga mengancam “A” -seorang kenalannya yang memperjualbelikan narkoba- agar memberikan keterangan bahwa B.I tidaklah mengonsumsi narkoba.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler