Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda

Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Panitera Pidana Khusus Pengadilan Negeri Samarinda Hary Purnama menginformasikan berkas ketiganya sudah masuk Pengadilan Tipikor Samarinda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (29/12/2011) lalu.

"Berkas sudah kami terima, namun belum diberikan nomor perkara karena belum ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor," kata Hary, kemarin.
Dia menambahkan, dalam berkas pelimpahan tiga mantan wakil rakyat ini, Kejari Bontang tidak mengeluarkan perintah penahanan. Kejari Bontang menyerahkan barang bukti pada berkas sebanyak 104 jenis. Di antaranya, fotokopi kuitansi premi asuransi kumpulan atas nama pemegang polis DPRD Bontang sebesar Rp 675 juta.

Sebelumnya, informasi pelimpahan berkas ini disampaikan Kajari Bontang Budi Handaka didampingi Kasi Intelijen Soekesto Ariesto. Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi dana asuransi senilai Rp 2,025 miliar, yang juga menyeret mantan Wali Kota Andi Sofyan Hasdam itu tinggal menunggu penjadwalan sidang oleh Pengadilan Tipikor.
 
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan untuk mengawal sidang. Mereka adalah Kasi Pidsus Andhi Subangun, Yosephus Ary Sepdianko, Fiki Mardani, dan Aep Saepulloh.

"Kasi Pidsus dan jajarannya sudah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus dugaan korupsi ketiga mantan anggota dewan itu. Ada sekitar 5 materi dakwaan juga kami siapkan. Janji kami kepada masyarakat Bontang untuk menuntaskan kasus korupsi, pasti akan kami penuhi," kata Budi.

Lima pokok dakwaan yang disiapkan, lanjut Kajari, meliputi penerimaan uang asuransi DPRD, tumpang tindih Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), anggaran sewa rumah, anggaran peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan penyalahgunaan barang inventaris kantor.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga pernah turun melakukan pemeriksaan kerugian negara. BPKP memastikan ketiganya ikut menikmati dana tersebut. Rincian dari penggunaan dana asuransi oleh ketiganya itu yakni, Idrus menggunakan dana sebesar Rp 236.875.950, Tajudin sebesar Rp 241.677.950, dan Hamzah sebesar Rp 245.296.350. Hingga saat ini ketiganya belum mengembalikan uang yang digunakan itu.

Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam lebih dulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Sofyan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi dengan kerugian Rp 2,025 miliar. Hingga saat ini, proses sidang Sofyan Hasdam dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sekadar informasi, sejak kasus tersebut ditangani Kejari 2006 silam, para terdakwa kasus dugaan korupsi berjamaah yang terjadi pada kurun waktu 2001-2004 itu sebagian besar sudah divonis. Sebanyak 14 mantan Anggota DPRD Bontang dituntut secara terpisah. Hasilnya, 9 di antaranya dijatuhi vonis penjara dan 4 lainnya dibebaskan PN Bontang. Sementara 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (luc/ri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Supadio Layak Punya Dua Landas Pacu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler