JAKARTA - Penutupan salah satu anak perusahaan milik Mitsubishi Corporation Jepang PT Tigaberlian Auto Finance berbuntut panjang. Kini perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan (leasing) itu menuai gugatan perdata mantan likuidatornya Ari Prihardiyanto.
"Ada nuansa mencurigakan di balik penutupan PT Tigaberlian Auto Finance (TAF). Kondisi perusahaan sedang tidak merugi, malah mencatat laba puluhan miliar, kok ditutup dengan resiko ada karyawannya yang sudah bekerja puluhan tahun terlunta-lunta," tandas Ari Prihardiyanto melalui tim kuasa hukumnya, Heru Sugiarto dkk dari "Law Office SGS Mandiri" Jumat (14/6).
Heru lantas menerangkan gugatan tersebut diatas. "Kasus ini berawal dari penutupan atau likuidasi PT TAF, salah satu anak perusahaan milik MC Jepang pada bulan Februari 2010," ujarnya.
Penutupannya, lanjut dia dilakukan secara mendadak tanpa alasan jelas. Sebab, kondisi perusahaan serta keuntungan perusahaan pada waktu itu masih sangat bagus.
"Klien kami (Ari) kemudian ditunjuk sebagai likuidator dan telah menyelesaikan tugas serta kewajibannya dengan baik. Tetapi Ari ternyata justru malah dirugikan oleh para tergugatm tajbu dengan melanggar hak-hak subyektifnya," tegas Heru.
Ari yang juga pakar hukum itu secara resmi telah melayangkan gugatan perdata Nomor 346/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, pada tanggal 15 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Para tergugat yang merupakan anak perusahaan Mitsubishi Corporation (MC) Jepang, antara lain PT TAF (dalam Likuidasi), MC Automobile Holding Asia B.V (Belanda), PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) serta beberapa dealer Mitsubishi lainnya dengan dasar gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal-hal melawan hukum yang dituduhkan Heru kepada TAF adalah menggunakan janji palsu untuk menggerakkan dan memanfaatkan Ari melakukan pekerjaan dengan maksud menguntungkan para tergugat. Selain itu, pemberhentian Ari mereka sebagai likuidator secara semena-mena dan melanggar hukum. Yaitu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 ayat (1) jo Pasal 142 ayat (6) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
"Ketiga, mengesampingkan hak-hak atas gaji dan tunjangan (remunerasi) bagi klien kami selaku likuidator. Kalau mau tahu lebih rinci tentang duduk perkaranya, silahkan hadir dalam sidang berikutnya pada tanggal 31 Juli 2013 di Pengadilan Jakarta Timur," tegas Heru. (jpnn)
"Ada nuansa mencurigakan di balik penutupan PT Tigaberlian Auto Finance (TAF). Kondisi perusahaan sedang tidak merugi, malah mencatat laba puluhan miliar, kok ditutup dengan resiko ada karyawannya yang sudah bekerja puluhan tahun terlunta-lunta," tandas Ari Prihardiyanto melalui tim kuasa hukumnya, Heru Sugiarto dkk dari "Law Office SGS Mandiri" Jumat (14/6).
Heru lantas menerangkan gugatan tersebut diatas. "Kasus ini berawal dari penutupan atau likuidasi PT TAF, salah satu anak perusahaan milik MC Jepang pada bulan Februari 2010," ujarnya.
Penutupannya, lanjut dia dilakukan secara mendadak tanpa alasan jelas. Sebab, kondisi perusahaan serta keuntungan perusahaan pada waktu itu masih sangat bagus.
"Klien kami (Ari) kemudian ditunjuk sebagai likuidator dan telah menyelesaikan tugas serta kewajibannya dengan baik. Tetapi Ari ternyata justru malah dirugikan oleh para tergugatm tajbu dengan melanggar hak-hak subyektifnya," tegas Heru.
Ari yang juga pakar hukum itu secara resmi telah melayangkan gugatan perdata Nomor 346/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, pada tanggal 15 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Para tergugat yang merupakan anak perusahaan Mitsubishi Corporation (MC) Jepang, antara lain PT TAF (dalam Likuidasi), MC Automobile Holding Asia B.V (Belanda), PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) serta beberapa dealer Mitsubishi lainnya dengan dasar gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal-hal melawan hukum yang dituduhkan Heru kepada TAF adalah menggunakan janji palsu untuk menggerakkan dan memanfaatkan Ari melakukan pekerjaan dengan maksud menguntungkan para tergugat. Selain itu, pemberhentian Ari mereka sebagai likuidator secara semena-mena dan melanggar hukum. Yaitu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 ayat (1) jo Pasal 142 ayat (6) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
"Ketiga, mengesampingkan hak-hak atas gaji dan tunjangan (remunerasi) bagi klien kami selaku likuidator. Kalau mau tahu lebih rinci tentang duduk perkaranya, silahkan hadir dalam sidang berikutnya pada tanggal 31 Juli 2013 di Pengadilan Jakarta Timur," tegas Heru. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Rate Kembali ke Angka Enam Persen
Redaktur : Tim Redaksi