Mantan Manajer Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Denny Sumargo Bilang Begini

Selasa, 22 Februari 2022 – 14:17 WIB
Tim kuasa hukum Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan uang.

Pihak Denny Sumargo telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka itu dari penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Jawaban Gus Miftah Setelah Dituduh Menyindir Ustaz Khalid Basalamah, Tegas

"Saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya. Jadi, dia sudah ditetapkan jadi tersangka," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Mohammad Anwar mengaku tak tahu apakah setelah ini penyidik akan memintai keterangan Denny Sumargo terkait laporannya itu atau tidak.

BACA JUGA: Tante Atien Ungkap Fantasi yang Sering Dilakukan Saat Begituan

Namun, dia memastikan kliennya akan kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik.

"Sampai saat ini belum ada (panggilan)," ucapnya.

BACA JUGA: Waduh, Aldi Taher Tantang Vicky Prasetyo Duel Tinju

Menurutnya, Ditya kemungkinan bakal dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Pihak Denny Sumargo menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwajib.

"Nanti kita lihat lagi di proses peradilan," imbuhnya.

Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.

Aktor sekaligus pebasket itu mengatakan bahwa uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya itu.

Ditya disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.

Menurut Denny Sumargo, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Dalam laporan tersebut, Ditya disangkakan Pasal 263 dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler