jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Fuji, Batara Ageng akhirnya divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus dugaan penggelapan dana.
Kabar tersebut disampaikan oleh Fuji setelah menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: Fuji Hadiri Pemakaman Almarhum Kakek di Kampung Halaman
Melalui akun miliknya di Instagram, dia mengaku bersyukur atas vonis yang harus ditanggung Batara Ageng.
"Alhamdulillah, selesai sudah. Terima kasih untuk Bang Sandy, Bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," ungkap Fuji, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Kakek Meninggal Dunia, Fuji Berduka
Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan bahwa kasus yang dialaminya merupakan sebuah pembelajaran untuk ke depannya.
Fuji ingin lebih berhati-hati dalam mempekerjakan seseorang sebagai karyawan atau manajer.
BACA JUGA: Mantan Manajer Akhirnya Disidang, Fuji Bilang Begini
"Semoga ke depannya tidak ada hal seperti ini lagi dan aku juga lebih berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang," beber mantan kekasih Thariq Halilintar itu.
Diketahui, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng ke polisi pada September 2023 terkait kasus dugaan penggelapan dana.
Adapun Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.
Ketika diperiksa penyidik, tersangka mengaku melakukan penggelapan uang karena tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.
Tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi