jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sepak bola Kesit B Handoyo berharap mantan Manajer Tim Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah bertandang ke Satgas Antimafia Bola untuk menagih perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.
Imron merupakan pelapor kasus match fixing yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto.
BACA JUGA: Ahmad Riyadh Sebut Kasus Iwan Budianto Bukan Pengaturan Skor
“Namun, kalau dia benar mau mencabut laporan seperti yang diberitakan media, ya, akan menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa, kok, dicabut?” ujar Kesit, Jumat (5/4).
Menurut Kesit, ada konsekuensi hukum bila Imron mencabut laporan.
BACA JUGA: Meski Banyak Masalah, Iwan Budianto Pantas Jadi Plt Ketum PSSI
“Hukum itu ibarat bumerang, bisa berbalik menyerang diri sendiri. Bila laporan itu dicabut, pihak terlapor bisa melaporkan balik dengan tuduhan membuat laporan palsu,” jelas Kesit.
Pembuat laporan palsu, jelas Kesit, bisa dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Haji Umuh: Iwan Budianto Lebih Berhak dari Gusti Randa
Di sisi lain, Kesit berharap Satgas Antimafia Bola terus mengembangkan keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari pelapor maupun saksi.
Dengan demikian, Satgas Antimafia Bola bisa segera menetapkan tersangka kasus yang dilaporkan Imron itu. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Antimafia Bola Periksa Tiga Mantan Petinggi PT LIB
Redaktur & Reporter : Ragil