Gencarnya pemasaran yang dilakukan pengembang, menjadi keharusan PT LEN membangun apartemen setinggi 20 lantai di wilayah pemukiman warga.
“Kemungkinan itu dapat terjadi di masa mendatang, entah dua atau tiga tahun ke depan. Kalau pun dibangun, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Didin S Damanhuri, warga Perum IPB Baranangsiang, kemarin.
Sementara itu, mantan Menteri Pertanian di era Presiden BJ Habibie, Prof Soleh Solahuddin meminta pengembang mengurungkan niatnya membangun apartemen di wilayah itu. Sebab, yang akan merasakan dampaknya adalah warga sekitar.
"Warga akan merasakan dampak terhadap kerusakan lingkungan dari hasil pembangunan apartemen itu. Kami tidak bicara saat ini, tapi sampai masa mendatang,” kata mantan Rektor IPB.
Meski Walikota Bogor berjanji tidak akan memberikan izin apartemen, namun pihaknya tidak percaya begitu saja.
“Kami akan menunggu janji Bappeda yang tidak akan memberikan izin kepada pengembang, karena kami khawatir pengembang menggunakan dimensi waktu, di saat kami lengah, mereka mengurus perizinannya,” katanya.
Dia khawatir jika sudah laku terjual hingga mencapai 50 persen, justru warganya dihadapkan dengan konsumen. Akhirnya, warga dengan warga yang akan berseteru. “Bisa saja pengembang melakukan cara itu agar kami dengan konsumen yang ribut,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW08 Kamidi menambahkan, sejak pertemuan pertama dan ke tiga, tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan antara pengembang dengan warga. “Saya di sini seolah tidak dianggap,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Budi Sulistyo mendukung penolakan warga Perum IPB Baranangsiang terhadap rencana pembangunan apartemen di lingkungan pemukiman warga.
“Rencana pembangunan bisa dibatalkan, jika ada penolakan warga. Di sini sudah jelas warga menolak artinya pembangunan itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Terkait gencarnya pemasaran yang dilakukan, bahkan sudah mencapai 20 persen. Menurut Budi, pihaknya tidak bisa mencegah konsumen yang berminat membeli apartemen. “Kalau pun sudah dipasarkan sementara izin belum ada, itu sama saja membohongi konsumen,” tegasnya.
Pengembang, kata dia, harus mengikuti aturan Kota Bogor, dengan tidak melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin. “Semua itu harus ditempuh dari awal, tidak boleh ada permainan. Kami akan kawal dan awasi mereka,” kata Budi.
Terpisah, Direktur Marketing Apartemen Botanical Residence Bogor Yan Cahyadi Mulianto mengatakan, pembangunan apartemen itu ditolak warga. Namun, pihaknya sudah melakukan pertemuan mencari solusinya.
“Dalam suatu perubahan pastinya ada segi positif dan negatifnya, namun kami selaku pengembang tetap pada jalurnya akan memproses perizinan sesuai peraturan,” katanya.
Dia mengakui, pembangunan ini tidak bisa dihambat dan tetap akan dijalankan sesuai prosedur. Saat ini, sedang berkonsentrasi memasarkan produknya. “Hasilnya seperti apa nanti kami lihat. Tapi pembangunan tetap akan terjadi,” tandasnya.(bac/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Komandan Baru, Satpol PP DKI Harus Lebih Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi