Mantan Napi Bisa Menjadi Ketum PSSI

Demokrat Akan Cek Klausul Terpidana ke FIFA

Selasa, 01 Maret 2011 – 14:30 WIB

JAKARTA – Petarungan “urat syaraf” soal aturan PSSI sebagai induk organisasi sepakbola tertinggi di Indonesia dan statuta FIFA (induk organisasi sepakbola dunia) yang mengatur tata cara pemilihan ketua umum PSSI kian panasMenpora mempersoalkan status Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang merupakan bekas narapidana (napi), sebaliknya Nurdin beragumen bahwa syarat menjadi Ketum PSSI berdasar aturan FIFA bukan pernah dipenjara tetapi sedang dipenjara (pidana).

“Syarat menjadi Ketum PSSI menurut aturan FIFA, bukan pernah dipenjara, tetapi sedang dalam penjara,” kata Nurdin Halid di DPR, Selasa (1/3).

Anggota Komisi Olahraga DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh menuding Nurdin “licin”

BACA JUGA: Mourinho Komplain Jadwal Real

“Salah satu poin surat Menpora kepada FIFA, mengatakan bahwa syarat menjadi ketua umum PSSI ialah kandidat tersebut tidak pernah dipenjara, tetapi Nurdin mengatakan bukan tidak pernah dipenjara tetapi sedang dalam penjara
Kami dari Komisi X akan meminta pemerintah agar mendapatkan konfirmasi kepada FIFA, seperti apa aturan yang sebenarnya,” kata mantan Putri Indonesia itu.

Anggota Komisi X lainnya, Dedi Gumelar atau Miing, menyayangkan sikap Nurdin Halid yang seakan-akan menegaskan bahwa PSSI tidak bisa ditembus oleh undang-undang

BACA JUGA: Nurdin Tuding Surat Menpora Pemicu Konflik

“Ada kesan bahwa PSSI ini merupakan negara dalam negara
Ini tidak boleh

BACA JUGA: Bantah PSSI Dipenuhi Kroni Nurdin

Rapat ini untuk mengingatkan PSSI bahwa organisasi ini merupakan organisasi di Indonesia yang dibiayai APBNJadi harus kembali ke rel yang sebenarnya,” ujar mantan aktor komedi itu.

Dukungan untuk Nurdin datang dati Ketua Komite Pemilihan Ketum PSSI, Syarif BustaminMenurut Syarif, Nurdin Halid tidak sedang dipenjara atau dipidana saat mencalonkan menjadi ketua umum PSSI“FIFA memang mengatur tentang calon ketua umum PSSI tidak boleh seseorang yang dipidana, tetapi aturan itu diadopsi ke dalam peraturan PSSI bahwa yang dilarang menjadi calon ketua umum PSSI adalah orang yang sedang dipidana,” kata Syarif.

Terpisah, demo menuntut Nurdin Halid mundur dari jabatannya terus bergulirWalau ada demo tandingan yang mendukung Nurdin, namun aksi dukung itu jauh kalah banyak dari aksi mendesak Nurdin lengser.

Pada 2007, Nurdin dipenjara selama dua tahun atas vonis korupsi pengadaan minyak goreng, terkait status Nurdin yang menjabat ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)Petikan vonis Mahkamah Konstitusi (MA) No.1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua PN Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Arnold Angkouw yang meminta Nurdin dipenjara selama 20 tahunMenurut Arnold, terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim tentang kebijakan hasil rapat KDI, yang menunda penyetoran dana hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 169 miliar.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Khawatir FIFA Jatuhkan Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler