Mantan Napi Teroris jadi Tersangka Lagi

Rabu, 24 Desember 2014 – 11:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan satu dari 12 Warga Negara Indonesia yang digagalkan Imigrasi Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sebagai tersangka.

Adalah Muhamad Shibghotulloh, narapidana perkara perampokan teror Bank CIMB Medan, Sumatera Utara yang baru bebas sejak ditahan pada 2011 lalu, kini harus kembali mendekam di tahanan. Shibghotulloh dijadikan tersangka karena dugaan kasus teror lama.

BACA JUGA: Guru Agama Cabul Kena 3 Tahun

"Sedangkan satu orang atas nama Muhamad Shibghotulloh dilakukan penahanan terkait perkara terorisme," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Rabu (24/12).

Ronny menjelaskan, Shibghotullah diduga turut menyembunyikan Dulmatin yang masuk daftar pencarian orang kasus terorisme.

BACA JUGA: Layani Dua Malam, PSK Dibantai Pasangan Kencannya

Selain itu, pria kelahiran Magetan 3 Juli 1982 yang bertempat tinggal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur tersebut juga diduga menyembunyikan Umar Patek.

"Serta terlibat pelatihan militer di Ambon," ungkap Ronny.

BACA JUGA: Pria Berkapak Ngamuk Hebohkan Warga

Sedangkan 11 orang lainnya yang digagalkan Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sudah dibebaskan polisi. Sembilan orang dipulangkan pada 19 dan 20 Desember. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Harfan Amsura dan Muchlis H Zainal Abidin, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipulangkan pada Senin 22 Desember 2014. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Tiongkok Diperkosa di Bandara, Pelaku Diduga Petugas Keamanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler