jpnn.com - PEKANBARU - Mantan oknum Brimob Binjai, Sumatera Utara, berinisial RO (28), warga Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, akhirnya diringkus jajaran Petugas Polresta Pekanbaru, Senin (14/3).
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) , Selasa (15/3) mengatakan, bahwa pria 28 tahun ini diringkus di salah satu kamar hotel di Jalan Tuanku Tambusai.
BACA JUGA: Polisi Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal dari Salon
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi atau ineks di kamar yang disewa tersangka RO. Dari hasil pengembangan polisi juga menyita 12 butir ineks dari kamar kosnya di wilayah Sukajadi
Sementara tersangka RO mengaku dirinya dipecat karena disersi, dan diberhentikan pada tahun 2013 lalu. "Saya dipecat karena sering tidak masuk dinas," jelasnya.(M/ray)
BACA JUGA: Keren! Tiga Surfer Australia Pecahkan Rekor Ombak Bono
BACA JUGA: Maling di Minimarket Dini Hari, Cuma Ambil Rokok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hebat, Mahasiswa Buat Perpustakaan dari Bekas Tandon Air
Redaktur : Tim Redaksi