Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara

Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2007, Rustam Syarifudin Pakaya saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007 itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri," kata jaksa Agus Salim di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Rustam dianggap sengaja mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, sehingga tidak sesuai dengan aturan proyek yang berlaku. Menurut jaksa ia juga menyetujui pembayaran kontrak padahal barang dalam proyek itu belum lengkap terdata.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengajukan beberapa usul revisi paket sehingga waktu pengerjaan jadi sempit dan proses pengerjaan jadi tidak efisien sehingga perusahaan lain tidak diberi kesempatan untuk ikut pengadaan.
Perbuatan terdakwa menyetujui pembayaran nilai kontrak dan tidak mengenakan denda atau pinalti karena pengiriman telat, juga melanggar," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Rustam harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,470 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika Rustam tidak sanggup membayar, maka diganti pidana tiga tahun penjara

Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan bagi Rustam. Hal yang memberatkan adalah dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara.

Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, tiga anak dan satu istri.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, baik Rustam maupun tim penasehat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi masing-masing yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu menjelasakan, persidangan terdakwa rencananya akan digelar pada Selasa (13/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, Rustam yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rustam diduga menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, yang sudah divonis dalam kasus pengadaan lainnya di Kementerian Kesehatan.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Dengan cek itu, Rustam membeli rumah mewah di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, milik Iwan Cahyadikarta sebesar Rp5 miliar.

Dalam dakwaannya, mantan Menkes Siti Fadilah diduga menerima uang sebesar Rp1,27 miliar, Else Mangundap Rp850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp100 juta, Mediana Hutomo dan suaminya Gunadi Soekemi Rp100 juta, Tan Suhartono Rp150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp1,763 miliar, dan PT Graha Ismaya Rp15,226 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Minta Dahlan tak Sekadar Heboh di Media

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler