Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya

Minggu, 09 Juni 2024 – 06:45 WIB
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan alasan penahanan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebagai menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, BINTAN - Mantan Wali Kota Tanjungpinang Hasan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan penahanan yang dilakukan sejak Jumat (7/6) itu untuk mempermudah proses penyidikan.

BACA JUGA: Konon Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Faktanya

"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata AKBP Riky Iswoyo dikutip, Minggu (9/6).

Perwira menengah Polri itu menyampaikan tersangka Hasan saat ini masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bintan.

BACA JUGA: Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka

Hasan dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," ungkap Riky.

BACA JUGA: Kejati Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

Pada pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2014 lalu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman dalam kasus yang sama.

Penahanan yang dilakukan terhadap Hasan berkaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak Mei 2024.

"Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkap Kasat Reskrim.

Marganda menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.

Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan mengaku menyayangkan keputusan penyidik Reskrim Polres yang menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Padahal, menurut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," ujar Hendi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler