Mantan Presiden Mongolia Divonis 4 Tahun

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 11:49 WIB
ULAN BATOR - Mantan Presiden Mongolia Nambar Enkhbayar bakal segera menapaki babak baru dalam kehidupannya. Sebab, pengadilan Mongolia menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya Kamis waktu setempat (2/8). Politikus 54 tahun itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dia sebut sebagai rekayasa politik.

Semula, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Enkhbayar. Tapi, mengacu pada hukum amnesti yang berlaku di Mongolia, hakim lantas mengurangi hukumannya tiga tahun. "Setelah menjalankan sidang tiga hari, pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi tiga tahun kepada terdakwa Nambar Enkhkbayar," lapor Xinhua Jumat (3/8).

Mendengar vonis tersebut, Enkhbayar mengaku tidak puas. Dia menuding jaksa memelintir fakta tentang kasus yang menimpa dirinya tersebut. Dia juga yakin, kasus korupsi itu merupakan rekayasa politik yang sengaja dirancang untuk menghancurkan karir politiknya. Tokoh yang pernah menjadi perdana menteri (PM) sebelum menjabat presiden itu menyebut dakwaan terhadap dirinya tidak berdasar.

"Saya pernah menjabat presiden, PM, dan ketua parlemen. Saya tidak menyangka, saya akan menghadapi tuduhan yang sama sekali tidak berdasar seperti ini," kata Enkhbayar dalam jumpa pers seusai sidang vonis Kamis lalu. Melalui sang pengacara, bapak empat anak tersebut mengungkapkan niatnya untuk banding. Dia kembali menegaskan tidak bersalah.

Enkhbayar yang selama sekitar satu dekade menjabat PM dan presiden itu meninggalkan jabatannya sebagai pemimpin pada 2009. Tahun lalu dia membentuk Partai Revolusi Rakyat Mongolia (MPRP) yang merupakan pecahan dari Partai Rakyat Mongolia (MPP), partai tertua di negara berpenduduk sekitar 2,7 juta jiwa tersebut. Sejak saat itu, konon, dia menjadi target lawan-lawan politiknya.

Puncak pertikaian politik antara Enkhbayar dan rezim penguasa terjadi April lalu. Saat itu stasiun televisi pemerintah menayangkan penangkapan alumnus Leeds University tersebut secara langsung. Jaksa lantas menjeratnya dengan beberapa pasal antikorupsi. Di antaranya, tuduhan memprivatisasi hotel secara ilegal dan menyalahgunakan hadiah yang ditujukan kepada sebuah biara.

Karena penangkapan itu, Enkhbayar tidak bisa melanjutkan karir politiknya. Apalagi, pengadilan melarangnya terlibat dalam pemilu legislatif yang diselenggarakan Juni lalu. Dalam pemilu tersebut, MPRP yang berkoalisi dengan satu partai lain membentuk Koalisi Keadilan berhasil merebut 11 di antara total 76 kursi yang diperebutkan. Sedangkan MPP harus kalah oleh Partai Demokrasi (DP). (AFP/AP/hep/c10/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jenderal Dipecat karena Boneka Beruang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler