JAKARTA- KPK terus menyelidik apakah ada indikasi korupsi dalam penyaluran dana pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan selama 2005-2007 di Provinsi DKI JakartaSelepas memanggil Ketua DPRD Ade Supriatna, hari ini, mantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya mendapat giliran untuk dimintai keterangan
BACA JUGA: Dana Perimbangan Telat, Korupsi Marak
Sampai pukul 18.20 WIB, Ritola tak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaanAde dimintai keterangan pada Selasa (13/1) sekitar 9 jam
BACA JUGA: Gorontalo Raih Penghargaan BPK
Pada tanggal 9 Januari 2009, KPK juga meminta keterangan terhadap 2 anggota DPRD DKI Jakarta Firmansyah dan Maria HeniDalam UU 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBB
BACA JUGA: Istambul Setuju Adili Penjahat Perang Gaza
Pemprov DKI menetapkan upah pungut sebesar 3,7 persenPenerimaan pajak 2005-2007 mencapai Rp 24 triliun, berarti dengan upah pungut 3,7 persen maka upah pungut yang dibagikan ke para pejabat lingkungan pemrov DKI senilai Rp 888 miliarSedangkan penerimaan PBB selama 3 tahun sebesar Rp 9,8 triliun, di mana upah pungut selama tiga tahun mencapai Rp 362 miliarDengan begitu, total upah pungut yang dibagikan mencapai Rp 1,25 triliun(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Israel Didesak Keluar dari APA
Redaktur : Tim Redaksi