Mantan Sesditjen Pajak jadi Tersangka Korupsi Proyek IT

Senin, 30 April 2012 – 16:26 WIB

JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial ASA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung(Kejagung).  ASA diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek pengadaan sistem infomasi (IT) perpajakan yang saat ini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"ASA kita tetapkan sebagai tersangka karena waktu kejadian (tahun 2006) menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4).

Penetapan tersangka ASA, tambah Adi, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012. "Hari ini (Senin) dia dijadwalkan diperiksa," tambah Adi.

Dengan begitu, tambah dia, untuk kasus IT Pajak di Ditjen Pajak, penyidik sudah menetapkan 5 tersangka.  Empat tersangka lain adalah RNK (ketua panitia lelang),  Bahar (pejabat pembuat komitmen), Pulung Sukarno, dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.

Berkas perkara Bahar, Pulung Sukarno, dan Liem Wendra Halingkar sudah masuk penuntut umum untuk dibuatkan surat dakwaan.  Kasus korupsi IT Ditjen Pajak muncul setelah ada temuan dari BPK bahwa proyek  ini diduga menyimpang sebab ada indikasi perangkat yang digunakan tak sesuai dengan kontrak awal.  Potensi kerugiannya mencapai Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Giliran Gubernur Riau Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler