jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap surat presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI bisa dikirimkan oleh Istana sebelum legislatif memasuki masa reses.
"Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari Istana," ujar TB Hasanuddin melalui keterangan persnya, Selasa (15/11).
BACA JUGA: Jenderal Andika Berbagi Pengalaman di Militer, Mulai Masuk Akmil hingga Jadi Panglima TNI
Menurut Kang TB sapaan TB Hasanuddin, DPR akan memasuki masa reses dari 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Sementara itu, Jenderal Andika akan memasuki umur 58 tahun atau usia berakhir masa dinas di militer pada 31 Desember 2022.
BACA JUGA: Jokowi Sampai Peragakan Sendiri Proses G20, Kapolri dan Panglima TNI Melihat dari Jauh
"Surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses," imbuh Kang TB.
Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu mengatakan DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan apabila Surpres tentang penunjukan Panglima TNI dikirim Istana sebelum masa reses.
BACA JUGA: Luhut: Saya Minta Panglima TNI dan Kapolri tidak Membuat Kesalahan
DPR, menurut dia, selanjutnya menyampaikan surat balasan berupa persetujuan suksesor Jenderal Andika paling lambat 20 hari, terhitung sejak usulan Panglima TNI disampaikan ke DPR melalui surpres.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh presiden, disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses," tutur Kang TB. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Andika: Kami Menyiapkan yang Terbaik untuk Menyukseskan KTT G20
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan