Mantan Tentara Dukung KPK Manfaatkan Rutan Militer

Minggu, 16 September 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI tentang pemanfaatan Rumah Tahanan Militer (RTM) untuk menahan tersangka korupsi sempat dipersoalkan. Sebab, kesepakatan itu dianggap mengabaikan Kementrian Hukum dan HAM yang membawahi urusan rutan dan penjara.

Namun demikian keputusan KPK menggandeng TNI itu bukannya tanpa dukungan. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kerjasama untuk memanfaatkan keberadaan RTM dalam rangka  menahan tersangka korupsi yang ditangani KPK.  "Bisa saja RTM digunakan. Ini bagus kalau digunakan KPK untuk menahan tersangka korupsi," kata Hasanuddin kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (15/9).

Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu menambahkan, saat ini TNI memiliki sejumlah RTM di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya maupun bandung yang bisa dimanfaatkan. "Banyak yang kosong tak terpakai, tak ada yang menghuni," katanya.

Karenanya mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar dengan MoU antara KPK dengan TNI tentang pemanfaatan RTM. Sebab, yang digunakan hanya fasilitas bangunannya. "Organisasi olahraga juga sering memanfaatkan fasilitas milik TNI," tegasnya.

Meski demikian Hasanuddin juga wanti-wanti agar tahanan KPK yang dititipkan di RTM tidak dijaga oleh tentara. Sebab, polisi milter tidak punya kewenangan menjaga tahanan KPK.

"Penjagaannya tetap harus kepolisian negara. Karena polisi milter kan tidak punya kewenangan menegakkan hukum di lingkungan sipil," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, KPK dan TNI pada Jumat (14/9) lalu menandatangani kesepakatan tentang pemanfaatan RTM untuk menahan tersangka korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

MoU itu dalam rangka menyiasati terbatasnya ruang tahanan yang bisa digunakan KPK untuk menahan para tersangka korupsi. Namun justru sebagian kalangan termasuk Komisi III DPR menganggap MoU itu melecehkan Kementrian Hukum dan HAM yang mengurusi soal rutan dan penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Lokon Meletus, Tinggi Asap 1.500 Meter

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler