MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan Sidang Disiplin di Gedung Bid Propam Polda Sumut. Hasil putusan Sidang disiplin atas AKBP Apriyanto yang dimulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib, dipimpin. Karo SDM kombes pol Cahyono, pendamping Akbp Rumida S (dr staf itwasda) dan Akbp Yulmartry H (dari Paminal), pendamping tsk Akbp Didik MH (Bidkum) Penuntut Umum Akbp S Ginting(Kasubbid Provoost)
AKBP Apriyanto dikenakan 4 hukuman, yakni Demosi (pencopotan jabatan tanpa menduduki jabatan), 2, Tunda pangkat selama 2 periode. 3, menjalani hukuman selama 14 hari di Penempatan khusus. 4, dibebaskan dari Tugas.
Adapun sidang terhadap Mantan Wakil Direktur (Wadir) Dit Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat. Menurut keterangan, Karo SDM Polda Sumut Kombes Tjhayono Prawoto yang juga Ketua Pimpinan Sidang Disiplin kepada wartawan usai sidang menjelaskan sidang terhadap AKBP Apriyanto terkait kedatangan yang bersangkutan di Tempat Hiburan Malam bukan rangka tugas.
"Yang memberatkan AKBP Apriyanto adalah datang ketempat hiburan malam tidak dalam rangka tugas. Sedangkan yang meringankan, AKBP Apriyanto dinilai sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana," ucap . Tjahyono.
Lebih lanjut, Tjahyono mengatakan dari empat sangksi hukuman, dua sanksi hukuman sudah dijalani "dua sudah dijalani yang bersangkutan. Demosi dan pembebasan jabatan," ujar Tjahyono.
Sementara itu, usai Sidang wartawan yang ingin mewawancarai AKBP Apriyanto. Tak berhasil menemui AKBP Apriyanto. Bahkan hingga pimpinan sidang keluar dari Gedung Propam, tempat sidang digelar. AKBP Apriyanto tak juga menampakkan dirinya keluar dari gedung yang sama.
Namun, berapa petugas propam yang diwawancarai Sumut terkait keberadaan AKBP Apriyanto. Petugas penindak polisi nakal tersebut mengatakan AKBP Apriyanto telah keluar dari gedung tersebut.
Hal ini membuat tanda tanya wartawan. Karena dari pukul 10.00 Wib wartawan sudah menunggu AKBP Apriyanto hingga sore sekitar pukul 16.00 Wib. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Iwan Prasodjo menjelaskan sidang disiplin tersangka AKBP Apriyanto di Propam Polda Sumut terkait dengan keberadaannya dilokasi hiburan malam tanpa disertai surat tugas.
Karena, lanjut Iwan, Berdasarkan aturan yang ada dikepolisian hal itu tidak dibenarkan atau dilarang."Kalau bukan rangka tugas. personil Polisi dilarang masuk ke tempat-tempat hiburan malam. Bila tidak ada surat tugas. Termasuk kategori pelanggaran disiplin," ujar Iwan juga menjelaskan, putusan sidang disiplin bukan domainnya lagi menentukan.
Sementara itu, terkait hasil keputusan Sidang Disiplin yang memutuskan hukuman 14 hari. Menurut keterangan seorang petugas polisi yang bertugas di propam Polda Sumut menjelaskan. Hukuman 14 hari yang bersangkutan berarti harus tetap di Polda Sumut selama 14 hari. Yang bersangkutan yang menjalani hukuman baru bisa keluar harus ada perintah dari pimpinan.
"Maaf cakapanya bang. Mau ganti baju saja harus diantar keluarganya bajunya kemari. Yang jelas yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan Polda Sumut," ujar seorang polisi berpangkat Kompol. (Mag-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Eceran Tembus Rp10 Ribu Per Liter
Redaktur : Tim Redaksi