jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka korupsi, Tafsir Nurchamid dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8). Sidang perdana ini berkaitan dengan kasus yang menjeratnya karena disangka korupsi dalam proyek instalasi informasi teknologi (TI) di Perpustakaan Pusat UI.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan untuk Tafsir. Sementara Tafsir yang sudah hadir di Pengadilan Tipikor terlihat mengenakan baju batik lengan panjang. Beberapa anggota keluarga Tafsir serta sejumlah kerabatnya dari UI juga memenuhi ruang sidang.
BACA JUGA: Selawat Nabi Menggema Sambut Prabowo-Hatta di MK
Seperti diketahui, Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013, Tafsir ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014.
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Pendukung Prabowo Ditegur Ketua MK Karena Tepuk Tangan
BACA JUGA: Pelamar CPNS Dianulir jika Pilih Lebih dari Satu Instansi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang Perdana di MK, Pendukung Prabowo Gelar Unjuk Rasa
Redaktur : Tim Redaksi