Mantap! Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri Raih Penghargaan UNEP PBB

Kamis, 18 Februari 2021 – 23:52 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menerima penghargaan EEA 2020 diberikan oleh UNEP bekerja sama dengan UNDP, CITES, WCO dan Interpol. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani, bersama Kombes Adi Karya Tobing dan AKBP Sugeng Irianto dari Bareskrim Polri, menerima penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards (AEEA) tahun 2020 dari the United Nations Environment Programme (UNEP). P

Pemberian penghargaan disampaikan secara daring, dari kantor PBB di Bangkok, Rabu (17/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Bisa Ikut Pilpres 2024 lagi? Pernyataan Keras Ketua PGRI, Irjen Fadil Langsung Cekatan

Penghargaan AEEA 2020 diberikan oleh UNEP bekerja sama dengan UNDP, CITES, WCO dan Interpol, atas kolaborasi lintas negara yang dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri dalam melawan kejahatan lingkungan lintas batas.
 
"Secara khusus, saya menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan dan dukungan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam mendorong inovasi-inovasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan," kata Rasio Sani dalam sambutannya.

Penghargaan Asia Environmental Law Enforcement 2020 diberikan kepada Gakkum KLHK melalui Direktur Jenderal Gakkum KLHK yang menunjukkan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.

BACA JUGA: Pesan Menteri Siti untuk Insan Pers Tanah Air

Pada 2019, Gakkum KLHK memperoleh penghargaan yang sama untuk kategori inovasi, integritas dan kepemimpinan gender.

Rasio Sani menyampaikan konsistensi pemerintah dapat dilihat bahwa selama lima tahun terakhir, Gakkum KLHK dengan dukungan kepolisian dan lembaga lain telah melakukan lebih dari 1.500 operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutahan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Bertemu Menteri Siti, Perwakilan UNDP Puji Pengelolaan Lingkungan di Indonesia

"Kami sangat serius melawan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan lintas batas," tegasnya.

Rasio Sani juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung penguatan kolaborasi dalam penegakan hukum lingkungan.

Termasuk melalui kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dalam penanganan kejahatan lingkungan lintas batas.

Keberhasilan pelaksanaan MLA ini, atas kerja bersama antara berbagai kementerian/lembaga yaitu KLHK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, KemenkumHAM, Kedutaan Indonesia di Belanda, dan Kedutaan Belanda di Indonesia, serta pemerintah Belanda.

"Melalui MLA, penanganan kasus-kasus lingkungan lintas batas menjadi semakin mudah," ujarnya.

Lebih lanjut, Rasio Sani mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Penghargaan ini telah menunjukkan bahwa kolaborasi adalah suatu keharusan dan merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup.

"Saat ini kolaborasi antar negara dan global dalam melawan kejahatan lintas batas sangat krusial. Kita tidak dapat melawan kejahatan lingkungan hidup transnasional sendirian,” tambah Rasio.

Upaya kolaborasi lintas negara melalui Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang pertama kali dilaksanakan, berhasil membongkar jaringan penyelundupan spesies langka yang terdaftar di CITES dari Bali ke Belanda akhir 2019 lalu, yang melibatkan warga negara Belanda.

Melalui MLA tersebut, kedua negara membentuk tim investigasi bersama untuk mengungkap kasus penyelundupan lebih dari 53 tengkorak babi rusa, lebih dari 100 mimbar ikan gergaji, sejumlah besar karang dan kulit ular, tulang paus dan berbagai bagian tubuh spesies langka lainnya dari Bali ke Belanda. Saat ini, pelaku telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman penjara di Indonesia pada November 2019.
 
Acara pemberian penghargaan Asia Environmental Law Enforcement Award 2020 melalui daring ini, diikuti 8 penerima penghargaan dari negara-negara Nepal, Malaysia, Filipina, India, Indonesia dan komite peninjau dari UNDP, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Secretariat of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), World Customs Organization (WCO) dan International Crime Police Organisation (Interpol). (jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler