jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke lima kalinya secara berturut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut predikat WTP yang kembali diraih merupakan kado terindah menjelang HUT ke-76 RI.
BACA JUGA: Mendes Hadiri Peringatan Harteknas 2021
“Bagi saya ini adalah kado terindah di hari kemerdekaan RI bagi Kementan. Ini hal yang sangat membanggakan,” ujar Mentan Syahrul di Ruang Agriculture War Room (AWR) Kementan, Jakarta, Selasa (10/8).
Mentan kemudian menyampaikan terima kasih atas perhatian BPK terhadap pengelolaan anggaran di kementerian yang dipimpinnya, sehingga berturut-turut meraih predikat WTP.
BACA JUGA: Kementan Kawal Sukabumi Amankan Pasokan Sayuran Jakarta Selama PPKM
"Saya akan cek terus pengelolaan anggaran yang ada. Saat ini kami memiliki pekerjaan dalam perbaikan dan pengembangan food estate, peternakan, perkebunan dan juga hortikultura. Mohon ini juga dikawal oleh BPK," ucapnya.
Selain itu, SYL juga menyebut sektor pertanian terus menunjukkan tren yang terus membaik.
BACA JUGA: Gelombang Satu Pelatihan, Kementan Sukses Godok Puluhan Ribu Petani dan Penyuluh
Kontribusi pertanian terhadap PDB juga terjaga positif hingga saat ini.
Mentan menegaskan pengawalan terhadap produksi pangan konsisten dilakukan utama bahan pangan utama.
Sebagai informasi, penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ujar Isma dalam sambutannya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas atas laporan keuangan Kementerian Pertanian 2020, Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pemeriksaan ini BPK menggunakan 4 kriteria standar pemeriksaan keuangan negara.
Pertama adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kedua adalah kecukupan informasi laporan keuangan.
Ketiga kepatutan terhadap ketentuan dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski demikian, Isma menyampaikan Kementan perlu memecahkan persoalan secara khusus baik di pusat maupun di semua Satker (Satuan Kerja) seluruh Indonesia.
Beberapa persoalan itu di antaranya adalah mengenai belanja untuk masyarakat yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang