Mantap, KKP Tingkatkan Pengawasan Pulau-Pulau Kecil

Minggu, 08 Januari 2017 – 04:07 WIB
Ilustrasi. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan memfokuskan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dan terluar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja menjelaskan, pengawasan pulau-pulau kecil ini nantinya akan termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau. 

BACA JUGA: KKP Siapkan Bantuan Perikanan Tangkap Rp 1,4 triliun

"Sesuai arahan bu menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujar Sjarief.

Sjarief mengatakan, beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan diinvetarisir kembali oleh pemerintah. 

BACA JUGA: Kelola Ekosistem Laut, KKP-FAO Perkuat Kerjasama

"Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris dahulu," tutur Sjarief.

Untuk saat ini tercatat sebanyak 13.500 pulau kecil di Indonesia. Tahun ini ditargetkan, pemerintah bisa selesai menginventaris 100 pulau. 

"Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi, melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan. Pokoknya sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur," katanya.

Adapun undang-undang yang telah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Selain inventarisir, KKP juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka, Bitung dan Kepulauan Karimun Jawa.

Untuk kawasan konservasi, akan dilakukan pemasangan fasilitas wisata di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, serta pengawasan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KKP  

Terpopuler