Mantap! Polisi Gagalkan Peredaran 17,2 Kg Sabu Tiongkok

Selasa, 04 April 2017 – 06:48 WIB
Polisi bongkar jaringan internasional dari Tiongkok. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional di wilayah tersebut.

Narkoba yang diamankan di antaranya 17,299 kilogram sabu-sabu, 11.730 butir pil ekstasi, dan 1220 butir pil happy five.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Sabu-sabu dari Tiongkok

Barang haram bernilai puluhan miliar asal Tiongkok itu diduga diselundupkan secara ilegal ke Indonesia.

Selain mengamankan barang beragam jenis narkoba itu, polisi juga menangkap dua bandar pemilik barang.

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Tiongkok Ditangkap, Melawan, Dor! Mati

Yakni Dharma Sulaiman (25) asal Belitung Utara Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Jayus Yudaspratama, (23) warga asal Jatihandap Kecamatan Mandalajati Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin menegaskan, pengungkapan yang dilakukan aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya ini merupakan bukti dan tindakan nyata memerangi narkoba.

"Bahkan pada pengungkapan kali ini, anggota sudah melakukan proses lidik selama 1,5 bulan, dengan hasil kerja yang sangat memuaskan," kata Machfud.

Machfud mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Jawa Timur, untuk tidak segan bertindak atau melakukan tindakan tegas kepada para pengedar dan bandar narkoba.

Sementara untuk dua bandar narkoba yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler