"Di era Pemerintahan SBY, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menyeret pelaku korupsi ke pengadilan," kata Panghiutan B Haloho, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/5).
Bahkan karena komitmennya itu pula, lanjut Panghiutan B Haloho, Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tidak pernah membela sedikit pun ketika ada di antara kader Demokrat yang bermasalah dengan hukum. "Sikap SBY sudah terang-benderang, siapa pun, jika bermasalah dengan hukum, harus diproses sesuai dengan hukum," kata dia.
Selain itu, imbuh dia, Pemerintahan SBY juga mendorong terlaksananya UU Keterbukaaan Informasi Publik dan kebebasan pers sebagai kontrol sosial untuk mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hukum.
"Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah dioptimalisasi peran dan fungsinya sebagai salah satu instrumen penting dalam membuka indikasi temuan-temuan transaksi yang janggal dengan cara membuka akses PPATK ke publik," imbuhnya.
Panghiutan B Haloho juga menyebut lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi juga memiliki ruang gerak yang cukup signifikan. "Ini semua adalah bentuk-bentuk komitmen Pemerintahan SBY dalam melawan korupsi. Penegak hukum sebagai aparatur pemerintahan dan LSM antikorupsi sebagai institusi yang tumbuh dari masyarakat madani diberdayakan," tegas Panghiutan B Haloho. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo KPK, GMBI Tuntut Korupsi di Garut Diusut
Redaktur : Tim Redaksi