jpnn.com - JAKARTA – Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan jaksa yang menuntut Yulian Paonangan alias Ongen layak dilaporkan ke dewan pengawas kejaksaan bahkan ke kepolisian. Sebab, kata dia, ada keanehan terkait upaya jaksa Sangaji yang meminta tanda tangan berita acara penahanan terhitung mundur untuk kasus Ongen.
“Jaksa itu ngawur, laporkan ke dewan pengawas kejaksaan dan juga layak dilaporkan ke polisi karena telah merampas kemerdekaan orang,” kata Margarito saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/4).
BACA JUGA: Palar: Lebih Bagus jika Ini Diutamakan
Dia mempertanyakan apakah jaksa tersebut mengerti hukum. Sebab, ia menilai yang dilakukan jaksa itu jelas salah karena memundurkan tanggal berita acara penahanan Ongen.
Padahal penahanan sudah dilakukan sejak 31 Maret sampail 29 April oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tim Terpadu Kaji Pelanggaran Hukum soal Reklamasi
Margarito juga mengatakan dalam tenggang waktu keluar dari surat penahanan, maka penahanan Ongen tidak sah alias ilegal. Ia pun menyesalkan jaksa yang membawa preman agar Ongen menandatangani berita acara penahanan.
“Ini tidak benar. Saya rasa dia tidak mengerti hukum dan dilaporkan," tegasnya.
BACA JUGA: Siswono Jagokan Dua Figur Ini untuk Pengganti Aburizal Bakrie
Margarito juga menyoroti persidangan Ongen yang dilakukan tertutup. Dia menilai tidak tepat alasan karena kasus kesusilaan dijadikan dasar untuk menggelar persidangan secara tertutup. Tidak ada kesusilaan, itu cuma foto dan tulisan. Tidak ada persenggamaan, tidak percabulan dalam kasus Ongen.
“Tidak ada kesusilan, tidak ada yang porno. Kecuali jika ada pelukan, atau meraba-raba bagian terlarang perempuan yang dilakukan dalam foto yang diunggah Ongen, ini tidak ada,” ujarnya.
Dia berharap sidang selanjutnya dilakukan terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Biar semua bisa melihat peradilan ini betul-betul menjadi jalan meletakan hukum yang sebenar-benarnya.
Menurutnya, hakim harus menjaga marwah independensinya. “Dia harus bertuhan pada hukum, jangan mau diatur atau diintervensi. Hakim harus menjadi benteng pencari keadilan, lurus dan independen," katanya.
Diketahui sebelumnya, info mengenai Jaksa Sangaji membawa bodyguard ke Rutan Cipinang disampaikan oleh kawan dekat Ongen, Andi Arief.
Menurutnya, Sangaji datang ke rutan meminta Ongen menandatangani berita acara penahanan tertanggal mundur 1 April. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tangkisan Yusril untuk Tudingan Ahok soal Persekongkolan
Redaktur : Tim Redaksi