Margarito Sarankan Firli Fokus Ungkap Alat Bukti yang Dituduhkan

Selasa, 12 Desember 2023 – 16:17 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Margarito Kamis menyarankan Firli Bahuri mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan padanya pada sidang praperadilan yang akan digelar terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid

Hal tersebut kemudian membawanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Ada tidak dokumen yang menunjukkan transaksi itu? Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?" ujar Margarito dalam keterangannya, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Banyak Pejabat Dipenjara tetapi Kasus Korupsi Masih Marak, Jokowi: Kita Perlu Mengevaluasi Total

Menurut Margarito dalam proses praperadilan penting tafsir soal dua alat bukti sangat penting.

"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu di mana ujungnya adalah ada enggak duitnya?" kata Firli.

BACA JUGA: Banyak Koruptor Ditangkap KPK, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan

Margarito juga menilai pihak Firli harus dapat meyakinkan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, bahwa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti yang ada dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

“Problem terbesar nanti di dalam praperadilan, bagaimana para pemohon menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” katanya.

Margarito juga menyarankan Firli harus bisa meyakinkan hakim agar mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?” katanya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli telah digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12) kemarin.

Dalam permohonan praperadilan pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir AMIN Pastikan Anies Baswedan Siap Kembalikan Independensi KPK


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler