jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Menanggapi vonis itu, Mario menyatakan masih pikir-pikir soal banding.
BACA JUGA: Sebegini Cintanya Rafael Alun kepada Mario Dandy Satriyo
"Saya pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," katanya saat di persidangan, Kamis.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Ditunda, Ayah David Ucap Kalimat Menohok
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin.
Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pulau Rempang Batam Bentrok dengan Petugas Gabungan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti