jpnn.com - JAKARTA - Motivator kondang Mario Teguh menjalani pemeriksaan selama enam jam di Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11).
Mario diperiksa terkait laporan Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto. Pria 60 tahun itu masih mengumbar senyuman usai menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Ini Alasan KLa Project Lama Tak Keluarkan Album Baru
Kuasa hukum Mario, Vidi Galenso Syarief mengatakan, kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. "Menjawab apa-apa terkait yang dilaporkan Kiswinar dan Aryani," kata Vidi.
Meski begitu, Vidi tidak mau mengungkapkan mengenai materi pemeriksaan Mario secara detail. Tapi ecara garis besar, proses pemeriksaan menyangkut laporan Kiswinar dan Aryani.
BACA JUGA: Belum Puas, Marissa juga Laporkan Titing ke Polda Sultra
"Itu pro-justitia. Itu kewenangan penyidik, jadi saya tidak bisa sampaikan apa isinya," ungkap Vidi.
Seperti diketahui, Kiswinar dan Aryani melaporkan Mario terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Pria kelahiran Makassar itu diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA: Sudah Kantongi Belasan Materi Lagu, KLa Project Belum Keluarkan Album Baru
Ketika melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya, pihak Kiswinar dan Aryani sudah mengantongi bukti-bukti. Antara lain bukti rekaman pernyataan Mario saat siaran langsung dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jupe Sering Berseteru, Ibunda Menangis
Redaktur : Tim Redaksi