jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Marissya Icha telah bertemu dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) terkait donasi rumah untuk Gala Sky.
Adapun pertemuan Marissya Icha dan pihak Kemensos digelar secara virtual pada Selasa (11/1) pagi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bisa Begituan di Ranjang 8 Kali Dalam Semalam
Hasil dari pertemuan itu ialah donasi rumah untuk Gala Sky bisa diwujudkan.
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy mengatakan permasalahan donasi itu kini telah selesai.
BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur: Saya Sudah Bilang Enggak Benar, Lebih Baik Bertobat
"Ditegaskan di situ bahwa setelah tadi klarifikasi disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap masalah ini dan sudah clear," ujar Ahmad Ramzy di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tadi, Marissya Icha menjelaskan perihal donasi rumah untuk Gala tersebut.
BACA JUGA: Diam-diam Pantau Anak dan Mantan Istri, Enji Terkesan dengan Ayu Ting Ting
Mulai dari orang-orang yang ikut berdonasi, cara pengumpulan dana, rekening yang digunakan, hingga target yang dicapai.
Tak sekedar menjelaskan, Marissya Icha mengatakan bahwa dirinya juga memberikan bukti-bukti terkait.
"Pihak mana saja yang dilibatkan (donasi rumah untuk Gala), lalu atas nama siapa rumah yang dibelikan, dan saya memberikan bukti-bukti pemanfaatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)," tuturnya.
"Alhamdulillah, dari meeting zoom saya dapat menjelaskan," sambung Marissya Icha.
Selain itu, Marissya Icha juga menyinggung soal dugaan kelalaian lantaran tak mendaftarkan penggalangan donasi rumah untuk Gala.
Setelah pertemuan tadi, teman mendiang Vanessa Angel itu dinyatakan tak lalai, melainkan kurang informasi.
Marrisya Icha mengeklaim dirinya memang tak mengetahui soal aturan tersebut.
"Peraturan juga baru ya, baru ditetapkan 2021. Jadi, saya masyarakat yang tidak mengetahui peraturan itu," kata Marissya Icha.
"Setelah klarifikasi tadi, Kemensos melihat saya bukan lalai, tetapi tidak tahu," imbuhnya.
Adapun Pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.
Kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang, sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita