Mark Up Harga Lahan, 5 Pejabat Sekadau Ditahan Kejaksaan

Rabu, 07 Maret 2012 – 19:49 WIB

JAKARTA - Lima pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (7/3). Mereka diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan lahan perkantoran seluas 207 hektare.

Kelima tersangka tersebut adalah Ir Slamet (Kadis Pertanian), Ir Abang Akhmad Yani (Kadis Kehutanan), Ir Suyitno (Kadis Kimpraswil), Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau), dan  Drs A Muis Haka (Pejabat Bupati Sekadau). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya kelima kadis itu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggelembungkan harga (mark up) harga lahan jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Akibat tindakan para tersangka, lanjut Arnold, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 14, 4 miliar.

"Kabupaten Sekadau itu daerah pemekaran, jadi butuh lahan untuk perkantoran. Lahan tanah untuk perkantoran itu yang di-mark-up para tersangka," jelas Arnold di Kejagung, Rabu (7/3).

Seluruh tersangka yang terhitung Rabu (7/3) ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelima tersangka dijerat dengan tuduhan secara bersama-sama memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Sangkaan lainnya, kelimanya menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arnold menambahkan, dalam kasus mark-up lahan di Sekadau, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka. "Yang tiga belum ditahan," pungkasnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Pimpinan KPK Sekarang Paten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler