jpnn.com - Sidang perceraian Marshanda dan Ben Kasyafani telah diputuskan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Senin (25/11). Ben didampingi kuasa hukumnya, Denny Kailimang menyampaikan hasil putusan majelis hakim terkait gugatan perceraian yang dilayangkan Marshanda.
"Ada dua putusan, pertama adalah menerima gugatan penggugat yaitu perceraian. Yang kedua adalah hak asuh pengawasan terhadap anak dari Marshanda dan Ben diterima oleh majelis hakim untuk Ben," kata Denny di lokasi persidangan.
BACA JUGA: Obati Kerinduan Menyanyi, Nafa Urbach Rilis Single
Sebelumnya, gugatan yang telah dilayangkan oleh Marshanda telah melalui proses media selama 40 hari namun tetap keduanya tak bisa memilih damai dan perceraian pun tak terhindarkan lagi.
"Tentunya Ben juga tidak menginginkan adanya suatu perceraian. Gugatan tersebut sudah dimediasi selama satu bulan tapi tidak berhasil," ungkap Denny.
BACA JUGA: Ita Purnamasari Mulai Merambah Musik Jazz
Resmi bercerai, Marshanda masih belum mengetahui akan statusnya saat ini. "Dia belum tau, hp saya mati," kata Aldilla Warganda selaku kuasa hukum Marshanda.
Ben dan Marshanda menikah pada 2 April 2011 di Bidakara Assembly Hall, Jakarta. Dari pernikahan tersebut lahir seorang putri cantik bernama Sienna Ameerah Kasyafani. Namun, Marshanda melayangkan gugatan cerai kepada Ben pada 23 April 2014, hingga kini penyebab perceraian keduanya masih belum diketahui pasti. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Konser 36 Jam Nonstop, Siti Liza Harus Turunkan Berat Badan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Baru Manggung, Siti Liza Minta Jodoh
Redaktur : Tim Redaksi