jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin masih belum juga melepaskan jabatannya sebagai ketua umum (ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia hanya meninggalkan posisinya sebagai rais am PB NU.
Ma’ruf baru akan melepas jabatannya di MUI setelah dilantik sebagai wapres.
BACA JUGA: Masinton PDIP: Jangan Ada Lagi Elite Kompor
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menyatakan, selama maju sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo, Ma'ruf tetap menjabat sebagai ketum MUI. "Beliau tidak pernah nonaktif, karena dalam anggaran dasar MUI, hal itu tidak menjadi halangan, tetap menjabat menjadi ketua umum," tutur Zainut kemarin (28/6).
Bahkan, kata Zainut, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) lalu, Ma'ruf juga tidak langsung mundur dari jabatan ketum MUI. Sampai sekarang, mantan anggota DPR RI itu masih menduduki posisi strategis itu.
BACA JUGA: Prabowo Kalah Lagi, Masinton Dorong Jokowi Mau Berbagi
Dia menegaskan bahwa Ma’ruf baru akan melepaskan jabatannya sebagai ketum MUI setelah dilantik sebagai wapres. Jika sudah resmi menjadi wapres, Ma’ruf harus meninggalkan jabatan tersebut. Sekarang kiai asal Serang, Banten itu masih tetap berhak menduduki orang nomor satu di majelis ulama itu.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Prabowo - Sandi Negarawan dan Sahabat Baiknya
BACA JUGA: Jokowi Dapat Ucapan Selamat dari Pimpinan Dunia di KTT G20 Osaka
Pelantikan presiden dan wakil presiden masih lama. Menurut dia, pelantikan baru akan digelar pada 20 Oktober mendatang. Masih ada waktu sekitar empat bulan bagi Ma’ruf memimpin MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sampai sekarang MUI masih belum membahas pergantian ketua umum. Menurut dia, pada 26 Juli organisasinya akan menggelar milad. Pada saat milad nanti, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim). “Jadi, mungkin akan dibahas soal posisi ketum MUI,” terang dia.
Periodesasi kepimpinan Ma’ruf baru akan berakhir Juli 2020. Jadi, sebenarnya masih ada setahun untuk menuntaskan amanah kepemimpinan. Namun, karena Ma’ruf terpilih menjadi wapres, maka akan dilakukan pertemuan untuk membahas posisi tersebut.
Niam menuturkan, pergantian ketua umum bisa dilakukan melalui rapim atau musyawarah nasional (Munas). Namun, beberapakali pergantian ketum dilakukan melalui rapim, terutama para ketum yang jabatannya belum berakhir, tapi harus berhenti di tengah jalan. Salah satunya karena meninggal dunia.
Mantan Ketua KPAI itu mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah pergatian ketum akan dilakukan lewat rapim atau munas. Hal itu tentu bergantung pada keputusan para pimpinan. “Tentu nanti akan diputuskan melalui musyawarah,” ungkapnya. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Menolak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih
Redaktur : Tim Redaksi