jpnn.com - SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur gerah dengan tak jelasnya penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Jumat (16/12) kemarin, MAKI menggelar demonstrasi di depan markas jaksa yang terletak di Jalan A. Yani, Surabaya itu.
BACA JUGA: Bosan Sama Media Sosial? Baca Ini
Ada dua tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut. Pertama, berbagai kasus diungkap secara transparan. Kedua, Kejati Jatim Maruli Hutagalung mundur dari jabatannya dan keluar dari Jatim. ”Itu sebagai pertanggungjawaban moral. Anak buahnya ada yang tertangkap tangan memeras, tapi dia tenang-tenang saja,” ujar Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo.
Dua tuntutan itu berkaitan. Sebab, salah satu kasus yang belum terang benderang terkait dengan jaksa Ahmad Fauzi. MAKI yakin bahwa Fauzi hanya tukang petik uang hasil memeras sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi, ada pengepul petikan tersebut. Nah, siapa atasan yang bermain juga harus dibuka.
BACA JUGA: Habib Novel Yakin Publik Tak Bisa Dibohongi Pakai Tangis Ahok
Karena itulah, MAKI akan mengawal sidang Ahmad Fauzi yang direncanakan digelar Selasa (20/12). Dia yakin, karena berada di ujung tanduk, Fauzi akan mau buka-bukaan atas perkara yang membelitnya. ”Apa yang dilakukan Fauzi itu terstruktur dalam tim. Pasti ada pengepulnya,” imbuh Heru.
Kalaupun Maruli harus mundur dan angkat kaki dari Jatim, hal itu tidak menghilangkan perannya jika pengadilan mampu membuktikan. Apa pun statusnya, Maruli bisa diseret ke pengadilan jika terbukti terlibat. ”Ujung masalahnya ada pada kasus Fauzi. Pintu masuk untuk membuka siapa saja yang terlibat,” terangnya.
BACA JUGA: Tak Langsung Balik, PNS Lulusan Ikatan Dinas Akan Disebar
Desakan agar Maruli mundur diteriakkan para demonstran dari atas truk. Melalui pengeras suara, orator mengaku sedih dengan kondisi Kejati Jatim. Di lembaga yang seharusnya bisa dipercaya untuk memberantas korupsi itu, salah satu jaksanya justru melakukan pemerasan supaya terperiksa tidak dijadikan tersangka.
”Menyedihkan, ada konspirasi di dalam instansi yang seharusnya dipercaya memberantas korupsi. Tetapi, ada banyak kasus korupsi yang tidak jelas ujungnya,” teriak orator.
Satu di antara sekian banyak kasus itu terkait dengan pengadaan kain batik di Kabupaten Nganjuk yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Total, sepuluh kasus dipertanyakan oleh MAKI terkait dengan kelanjutan proses hukumnya. Antara lain kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang senilai Rp 4,3 miliar; korupsi pengerjaan jembatan Kedungkandang sebesar Rp 9,7 miliar; korupsi pengerjaan drainase Rp 1,1 miliar; kecurangan rumah sakit dalam pengelolaan dana BPJS sebesar Rp 90 miliar; dan kasus korupsi promosi wisata Kota Batu.
Kemarin perwakilan MAKI Jatim ditemui Asintel Kejati Jatim Edi Birton. Heru menyebutkan, kasus Fauzi sudah ditangani tim Kejagung langsung. Tujuannya, mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas. ”Meminimalkan intervensi,” katanya, menirukan ucapan Edi Birton.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum juga merespons pertanyaan Jawa Pos atas kasus tersebut. Hingga kemarin, dia belum menjawab telepon maupun pesan singkat dari Jawa Pos. Bahkan, saat wartawan hendak menemui Richard di Kejati Jatim, petugas keamanan melarang masuk. (rul/bjg/tel/dim/c11/nw/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Anggaran Pendidikan, Irjen Kemendikbud Sentil Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi