JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan harus dihormati. "Kalau sudah diputuskan harus dihormati, " tegas Marzuki menjawab JPNN, Rabu (23/1).
Karena putusan MA itu bersifat final, maka Marzuki berharap putusannya segera dieksekusi. "Dan ditindaklanjuti oleh Mendagri karena itu sudah final," sambungnya.
Seperti diberitakan, MA akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. (boy/jpnn)
Karena putusan MA itu bersifat final, maka Marzuki berharap putusannya segera dieksekusi. "Dan ditindaklanjuti oleh Mendagri karena itu sudah final," sambungnya.
Seperti diberitakan, MA akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut : Jokowi Hanya Menang Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi