Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU

Kamis, 13 Juni 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik berjalan atas dukungan dana dari sumber yang bermasalah. Proses itu kemudian berimbas kepada proses politik berikutnya.

“Dari situlah terbangun lingkaran korupsi dan ketidakamanahan pejabat publik hingga korupsi jadi sandera dan negosiasi politik para elit. Pihak yang paling dirugikan adalah rakyat, negara, dan pembangunan nasional,” kata Marzuki Alie, membuka Workshop National Chapter GOPAC Indonesia bertema “Pendanaan Kegiatan Politik dan Anti-Pencucian Uang”, di hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (13/5).

DPR lanjutnya, tidak tutup mata terhadap prilaku korupsi pendanaan kegiatan politik sehingga praktik korupsi politik bisa dicegah dengan cara menyediakan undang-undang guna mempersempit praktik korupsi di berbagai tingkatan jabatan publik.

Selain mekanisme represif tegas yang dibutuhkan sebagai hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, DPR juga memberlakukan mekanisme pencegahan (preventive) serta mengkampanyekan bahwa tindak pidana korupsi memalukan, kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan aib turun-temurun dalam pandangan masyarakat, ujar Marzuki Alie.

"Karena itu, pembahasan kampanye pemilihan umum dan pendanaan partai politik terus menjadi perdebatan di kalangan anggota dewan, termasuk wacana memasukkan kebutuhan anggaran kampanye partai politik dari sumber APBN," tegasnya.

Dinamika tersebut, imbuh dia, berlangsung atas kuatnya keinginan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih korupsi, akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dan amanah serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatan publik.

“Di tingkat interaksi antarbangsa, DPR telah meratifikasi Konvensi PBB 2003 tentang Anti-Korupsi (the United Nations Convention Against Corruption 2003) melalui Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2006, sebagai wujud konkret dari komitmen Indonesia dan sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk ikut aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak-pidana korupsi," ungkapnya.

Selain itu, pada tahun 2002 DPR juga menghasilkan UU nomor 30/2002 yang menjadi dasar terbentuknya lembaga KPK di Indonesia, Undang-Undang nomor 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN dan menjadi landasan legal bagi pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) atau Komisi Pemeriksa, dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang sekaligus menjadi landasan hukum terbentuknya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” imbuhnya.

Kesemua langkah legislatif DPR itu, kata Marzuki, merupakan manifestasi dari komitmen DPR mewujudkan pemerintahan Indonesia yang baik, bersih, dan antikorupsi. "Serta untuk membangun kerjasama dengan berbagai lembaga lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia maupun pada tingkat regional dan multilateral," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: PKS Tolak Kenaikan BBM Sudah Tepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler