Marzuki Dukung Pengetatan Remisi Napi Korupsi

Senin, 14 November 2011 – 18:58 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie, menegaskan tindak pidana korupsi dan terorisme telah mencederai perasaan rakyat IndonesiaMenurutnya, obral remisi dan pembebasan bersyarat (PB) kepada koruptor dan pelaku terorisme akan sangat menyakiti perasaan publik.

"Pemberian pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme sangat mengecewakan rakyat," kata Marzuki, Senin (14/11) di Jakarta.

Menurut dia, DPR memahami rencana pemerintah melakukan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme

BACA JUGA: Busyro Diminta Tak Banyak Omong

Namun dia mengingatkan, perlu kiranya moratorium tersebut dikaji secara komprehensif agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)


Namun Marzuki juga menegaskan, pengetatan remisi dan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BACA JUGA: Taufik Ajak Hidup Sederhana

"Kajian tersebut perlu dilakukan," tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Alasannya, sambung Marzuki, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi semua narapidana
"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ungkap Marzuki

BACA JUGA: Ketua DPR : Freeport Harus Perhatikan Karyawan!



Dalam kesempatan itu Marzuki juga menyinggung wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah karena banyak membebaskan terdakwa korupsiDPR menyarankan agar permasalahan itu secepatnya dievaluasi dalam forum sarasehan atau sejenisnya antarlembaga penegak hukum serta lembaga lain yang dianggap penting

"Evaluasi ini perlu untuk menemukan satu kesepahaman tentang penerapan hukum dalam peradilan tipikor," pungkasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: Hasil Reshuffle Kabinet Belum Nyata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler