Marzuki: UJi Materi, Bukan Ukuran Kualitas UU

Rabu, 29 Agustus 2012 – 14:33 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan banyaknya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah undang-undang yang dihasilkan DPR, bukan merupakan satu-satunya ukuran terhadap kualitas UU yang dihasilkan lembaga wakil rakyat tersebut.

"Perkembangan demokrasi di Indonesia telah menghadirkan lembaga negara baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang salah satu tugasnya adalah menguji konstitusionalitas UUD NRI tahun 1945," kata Marzuki Alie saat pidato rapat paripurna HUT ke-67 MPR/DPR/DPD dan laporan kinerja DPR tahun sidang 2011-2012, Rabu (29/8), di Jakarta.

Dia menegaskan, dalam setiap pembahasan RUU, DPR selalu memertimbangkan konstitusionalitas setiap rumusan. Antara lain, melalui kajian-kajian dengan mendengarkan pendapat ahli konstitusi maupun pelaku perubahan UUD NRI tahun 1945 untuk mendapat original intent. Meskipun demikian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu menambahkan, perlu disadari bahwa tidak semua kepentingan dapat diakomodir dalam UU.

 "Terlebih apabila kepentingan-kepentingan tersebut saling bertentangan sehingga terdapat kecenderungan untuk menguji konstitusional UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurut dia, dalam negara demokrasi hal tersebut wajar dan menjadi salah satu wujud mekanisme checks and balances.

Pada masa persidangan I, II, III dan IV tahun sidang 2011-2012, Marzuki mengatakan, atas dasar prolegnas 2011, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan 26 RUU. "Baik RUU prioritas yang datang dari DPR dan pemerintah, maupun RUU Kumulatif Terbuka, yaitu RUU yang berkaitan dengan APBN dan pengesahan konvensi," ujar Marzuki yang juga bekas Sekjen Partai Demokrat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Kependudukan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler