Mas Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka, Begini Respons Wagub DKI

Selasa, 24 November 2020 – 16:26 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersikap hati-hati atas kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan sekolah dibuka atau pembelajaran tatap muka pada Januari 2020.

Pemprov melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta dinas kesehatan di ibu kota untuk menyiapkan regulasi atas kebijakan sekolah tatap muka.

BACA JUGA: Pesan Penting Nadiem Makarim terkait Asesmen Nasional 2021

Hal itu seperti disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza saat ditemui awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).

"Pak gubernur sudah meminta dinas kesehatan, meminta regulasi berbagai kesiapan pada sarana terkait dimungkinkannya tatap muka," kata Ariza.

BACA JUGA: Wagub DKI Ungkap Fakta Acara Maulid Nabi di Tebet, Katanya Ada yang Berbeda

"Kami sudah siapkan tetapi demikian sampai hari ini kami belum membuka tatap muka."

Selain regulasi, kata dia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga perlu menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA: Berita Duka, Helmy Sungkar Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Misalnya, dinas kesehatan diminta untuk menyiapkan wastafel, alat pengukur suhu, hingga hand sanitizer untuk semua sekolah di DKI Jakarta.

"Kemudian tidak kalah penting adalah kesiapan dari siswa itu sendiri termasuk juga izin dari para wali murid."

"Kalau wali murid tidak mengizinkan, dimungkinkan anak tersebut sekali pun sekolah dibuka diperbolehkan untuk tidak itu dilakukan," ujar dia.

Selain itu, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta menunggu laporan angka kasus positif COVID-19 di ibu kota.

Laporan kasus menjadi bahan pertimbangan sebelum mengeksekusi kebijakan tentang pembukaan sekolah.

"Terkait dimungkinkannya dibuka 2021 nanti kami akan lihat satu atau dua bulan ke depan. Kemungkinan terkait fakta dan data penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta," beber dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan ada sejumlah faktor yang perlu menjadi pertimbangan kepala daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Pembelajaran tatap muka akan mulai diberlakukan Januari 2021 nanti, dengan kewenangan pemberian izin berada di kepala daerah.

Adapun faktor-faktor itu ialah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Nadiem menjelaskan pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler