Mas Nadiem: Merdeka Belajar Sudah Jadi Milik Kemendikbud

Kamis, 27 Agustus 2020 – 13:37 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan kisruh Merdeka Belajar sudah selesai. Dia juga memastikan jargon Merdeka Belajar itu sudah jadi milik Kemendikbud sehingga bisa digunakan siapa saja untuk kepentingan pendidikan

"Masalah hak merek dagang Merdeka Belajar yang dimiliki Sekolah Cikal sudah selesai. Founder Sekolah Cikal sudah menghibahkan kepada pemerintah tanpa kompensasi apapun," kata Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Kamis (27/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Sentil KAMI, TNI Pulang Harus Bawa Kebanggaan, Pesan Penting untuk PNS dan PPPK

Dia menyebutkan, proses legalisasi hibah Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal sedang berjalan sehingga nanti tidak ada lagi masalah di belakang hari. Dengan kepemilikan Merdeka Belajar oleh Kemendikbud, tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan insan pendidikan.

"Saya pastikan Merdeka Belajar kini sudah jadi milik Kemendikbud. Semua bisa menggunakannya tanpa kekhawatiran akan digugat," ucapnya.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Siap Salurkan Rp 8,9 Triliun, Ini Daftar Penerimanya

Pada 14 Agustus, Mendikbud Nadiem dan Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab sepakat menyudahi kisruh merek dagang Merdeka Belajar.

Nama Merdeka Belajar dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Guru Honorer: Terima Kasih Bapak Jokowi atas Bantuannya

Hal ini diperkuat dengan kesiapan Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa Merdeka Belajar pada Kemendikbud.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia.

Hal ini dibenarkan Najelaa. Menurut dia, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembangan pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara, keputusan menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar ini kami harap akan mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka,” ujar Najelaa.

Kemendikbud sendiri telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada Episode 1 Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.

Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: perubahan mekanisme Bantuan

Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak.

Sementara Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar. 

Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan.Hak Asasi Manusia, sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler