jpnn.com, SURABAYA - Syaiful Amin seorang kuli angkut di Surabaya nekat menjambret ponsel dengan alasan untuk biaya pembuatan SIM C mendaftar ojek online
Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sempat mendapat amukan massa. Dia tak bisa berkutik saat digelandang petugas ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya.
BACA JUGA: Selain Gasak Laptop, Uang Infak dan Komputer, Maling di Bogor Juga Mengambil Sisa Gorengan
Pria 41 tahun tersebut, tepergok merampas ponsel seorang pengendara roda 4 yang sedang melintas di sekitar Jalan Manyar Kertoarjo.
"Pelaku merampas ponsel korban yang diletakkan dekat dengan jendela yang sedang terbuka," ujar Kompol Enny P Rustam, Kapolsek Mulyorejo.
BACA JUGA: Uang Miliaran Rupiah Ditinggal dalam Mobil Raib Digondol Maling
Dia pun sempat menjadi bulan-bulanan pengendara yang melintas, lantaran mencoba kabur dengan melawan arus lalu lintas. Beruntung, pelaku segera diamankan polisi yang tengah berada dekat dengan lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis rampas ponsel yang sudah lima kali melancarkan aksinya di TKP yang berbeda-beda. Pelaku mengaku, nekat merampas ponsel demi membayar pembuatan SIM C. Rencananya, pelaku ingin mendaftar menjadi driver ojek online yang salah satu persyaratannya harus memiliki SIM," sambung Kompol Enny.
BACA JUGA: Billy Syahputra Dimaki Driver Ojek Online, Kasar Banget
Dari penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel hasil rampasan dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mulyorejo Surabaya.
Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia