jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan kampanye bagi petahana yang kembali ikut dalam pemilihan kepala daerah, disusun karena pemerintah ingin independen.
Dan tidak ingin oknum kepala daerah tertentu memanfaatkan kekuasaan untuk melanggangkan kekuasaan.
BACA JUGA: Bang Ruhut: Pak SBY Pilih Cagub yang..
Karena itu, Tjahjo merasa aneh, ada kepala daerah menolak mengambil cuti, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pria yang karib disapa Ahok ini bahkan mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap aturan cuti dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Pertanyaan Ini Diajukan Ahok kepada Warga DKI
"Bagaimana kepala daerah mencalonkan lagi, tapi tak mau cuti. (Tapi,red) kalau mau judicial review ya silakan. Dulu Ahok juga (pilkada 2012,red) lakukan cuti lho," ujar Tjahjo di sela-sela halal bi halal Kelompok Relawan Galang Kemajuan (GK) Center, Sabtu (6/8) malam.
Tjahjo kemudian mengingatkan, aturan itu disusun berdasarkan kesepakatan dan kajian, yang mendalam antara pemerintah dan DPR. Karena itu, sambung Tjahjo, aneh kalau ada elemen dari pemerintah yang malah menggugatnya.
BACA JUGA: PAN Sih Lebih Suka Sandiaga Uno Dibanding Ahok
"Ahok seorang gubernur, seorang pejabat pemerintah daerah, tak percaya sama pemerintah, tak percaya PNS, ya silakan. Tapi intinya, kami (pemerintah,red) ingin netralitas aparatur pemerintah. Gubernur, menteri juga aparatur pemerintah," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Sandiaga Uno, Yakin Ahok Menang Telak
Redaktur : Tim Redaksi