Masa Aktif Kartu Jamkesmas Lama Diperpanjang

Kemenkes Akui Banyak Kendala Distribusi

Jumat, 01 Maret 2013 – 07:13 WIB
JAKARTA - Sedianya sejak hari ini (1/3) kartu jamkesmas lama (warna kuning) tidak bisa dipakai lagi. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan kartu jamkesmas baru (warna biru) untuk 86,4 juta jiwa.

Tetapi karena distribusi kartu jamkesmas baru temui kendala, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan memperpanjang masa aktif kartu yang lama hingga 31 Maret nanti.

Keterangan perpanjangan masa aktif kartu jamkesmas lama ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) Kemenkes Akmal Taher. Dia mengakui jika distribusi kartu jamkesmas baru masih ada persoalan di lapangan.

Akmal menceritakan, kendala di lapangan terbagi menjadi urusan kepesertaan dan pengedaran kartu jamkesmas baru. Untuk urusan kepesertaan, persoalan yang muncul diantaranya adalah ada peserta jamkesmas (kartu lama) tetapi tidak menerima jamkesmas kartu baru.

"Padahal di lapangan nyata-nyata yang bersangkutan masih miskin," ujar mantan Dirut RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta itu kemarin.

Sebaliknya Akmal juga mengatakan ada laporan jika kartu jamkesmas yang baru diterima oleh masyarakat yang kaya atau mampu. Padahal jelas-jelas kartu ini didistribusikan untuk masyarakat miskin dan sebagian lagi hampir miskin.

Sedangkan untuk urusan pendistribusian fisik kartu, Akmal menuturkan sudah beres untuk tingkat pemerintah provinsi. Namun dia tidak bisa memastikan apakah kartu jamkesmas baru yang sudah di provinsi itu telah diterima masyarakat seluruhnya apa belum.

Akmal menceritakan sejatinya kartu jamkesmas yang lama sudah tidak aktif lagi per 31 Desember 2012. Tetapi pemerintah sadar jika membutuhkan waktu untuk masa peralihan dari kartu jamkesmas lama ke kartu yang baru.

Akhirnya disepakati masa transisi cukup dua bulan saja, yakni sampai 28 Februari kemarin. Jika skenario awal ini berjalan mulus, per hari ini kartu jamkesmas lama sudah tidak bisa digunakan lagi.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Usman Sumantri menuturkan, dalam durasi sebulan ke depan persoalan pendistribusian kartu jamkesmas ditangani pemda (pemprov, pemkab, pemkot) dan RS di daerah. Bagi masyarakat yang dulu menerima jamkesmas tetapi sekarang tidak, wajib segera melaporkan diri.

Begitu pula jika ada kecatatan dalam fisik kartu jamkesmas yang baru, juga harus segera lapor. Usman juga menegaskan jika tidak ada penurunan dalam layanan jamkesmas kartu baru ini dibandingkan dengan kartu lama.

"Intinya semua fasilitas yang diterima penerima kartu jamkesmas tidak ada perbedaan dengan yang dulu," tandasnya. Usman mengatakan, penambahan jumlah masyarakat penerima jamkesmas kartu baru tidak berarti benefit atau manfaatnya dikurangi.

Usman menuturkan, pihaknya sudah memberitahu seluruh rumah sakit penerima pasien jamkesmas di seluruh Indonesia. Inti dari pengumuman itu adalah, mereka harus menerima pasien jamkesmas kartu lama hingga 31 Maret nanti. "Jika ada rumah sakti yang menolak pasien dengan kartu jamkesmas lama (sampai 31 Maret, red), silahkan lapor ke kita," tandasnya.

Selain melapor ke dinas kesehatan setempat, masyarakata bisa mengakses call center Kemenkes. Diantaranya melalui (kode lokal) 500567, SMS ke 081281562620, Fax ke (021) 52921669, atau email ke kontak@depkes.go.id. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Nazar, Sutan Ingin Kerjakan Proyek di Akhirat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler