Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Guru Diingatkan Jangan Bikin Stres Siswa

Rabu, 29 April 2020 – 16:27 WIB
Belajar di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pembelajaran secara daring dari rumah hingga 15 Mei, sekaligus mengingatkan guru untuk memberikan tugas secara proporsional sehingga tidak memberatkan siswa.

“Pembelajaran dari rumah diperpanjang sampai 15 Mei. Kami pun sudah melengkapi keputusan tersebut dengan melampirkan jadwal libur puasa dan Lebaran. Guru juga diminta memperhatikan proporsi tugas yang diberikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Rabu.

BACA JUGA: Siswa Mulai Jenuh Belajar di Rumah, Menteri Nadiem Diminta Bikin Terobosan

Menurut Budi, dengan adanya tambahan libur akhir puasa pada 18-22 Mei ditambah libur Lebaran selama enam hari pada 26 Mei hingga 3 Juni, maka siswa diharapkan bisa kembali bersekolah pada 4 Juni.

“Tentunya, hal itu bisa dilakukan apabila kondisi pandemi COVID-19 sudah dinyatakan berakhir dan keadaan dinyatakan aman untuk kembali melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan belajar mengajar di sekolah,” katanya.

BACA JUGA: Jadwal Program Belajar dari Rumah di TVRI, Ada Tayangan Film Nasional

Jika aktivitas atau kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa kembali normal, maka Budi mengatakan, sekolah bisa langsung melakukan ujian akhir semester untuk kebutuhan kenaikan kelas mulai 8 Juni.

Namun demikian, jika kondisi masih dinyatakan tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka sekolah bisa memilih menggelar ujian akhir sekolah dengan cara daring.

BACA JUGA: Belajar di Rumah, Kak Seto Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Predator Seks

“Tetapi, pelaksanaan ujian daring ini tidak diwajibkan apabila tidak memungkinkan. Sekolah bisa menggantinya dengan melakukan penilaian dari sumber lain seperti rapor semester ganjil dan nilai tugas siswa sepanjang semester genap termasuk tugas saat pembelajaran daring,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan sekolah selama libur Ramadan, Budi meminta guru tidak memberikan tugas tambahan kepada siswa.

”Kami pun tetap melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan belajar mengajar secara daring. Masih ada keluhan mengenai tugas yang terlalu banyak,” katanya.

Selama libur Ramadan, Budi berharap, siswa cukup memberikan laporan mengenai kegiatan yang mereka lakukan untuk mengisi bulan Ramadan, seperti salat tarawih, puasa dan kegiatan keagamaan lain yang dilakukan bersama keluarga di rumah.

Sedangkan untuk kelulusan peserta didik kelas 6 SD dan kelas 9 SMP sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. Pengumuman kelulusan untuk SD dan Pendidikan Paket A dilakukan pada 15 Juni, untuk SMP dan Pendidikan Paket B dilakukan pada 5 Juni dan penyerahan hasil belajar untuk kenaikan kelas dijadwalkan pada 24 Juni.

Sedangkan untuk pengaturan jam kerja kepala sekolah, guru, dan karyawan selama bulan puasa tetap bekerja selama 32,5 jam per pekan dengan jam kerja sesuai aturan Pemerintah Kota Yogyakarta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler