Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang? Begini Reaksi Bang Dasco

Selasa, 07 September 2021 – 20:40 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (1/9). Rapat tersebut membahas laporan keuangan TNI APBN TA. 2020 dan pogram prioritas nasional dan prioritas Kemhan/TNI tahun 2022. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merasa tidak yakin ada perpanjangan masa jabatan Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada November 2021.

Hingga Selasa (7/9) sore, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga belum kunjung menyerahkan surat usulan calon Panglima TNI ke DPR.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Bursa Calon Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi

"Saya enggak tahu (tentang perpanjangan, red). Nanti dilihat bagaimana," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta,, Selasa.

Ketua Harian DPP Gerindra itu meyakini kepala negara sudah mengalkulasi waktu yang tepat untuk menyerahkan nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi ke DPR.

BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS

Terutama, kata dia, mempertimbangkan waktu penyerahan surat calon Panglima TNI dengan pelaksanaan Masa Persidangan I DPR RI pada 2021-2022 yang berakhir pada 7 Oktober.

DPR diketahui baru akan memasuki masa sidang berikutnya setelah masa reses pada 7 November 2021.

BACA JUGA: Motor Milik Anggota TNI Terparkir Menyala di Jembatan Suramadu, Ada Tas Hitam Berisi Uang

"Presiden tentunya sudah menghitung, kapan waktunya memasukkan surat sehubungan agenda DPR yang reses tanggal 7 Oktober dan masuknya bulan November," ujar Dasco.

Di sisi lain, dia memperkirakan DPR bisa menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto dalam waktu 2-3 hari.

Terlebih lagi bila nantinya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Panglima TNI.

"Kalau namanya cuma satu, itu enggak terlalu lama. Cukup 2-3 hari," ujar Dasco. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler