JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi pintu masuk bagi perusahaan migas nasional maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil porsi saham blok-blok migas yang habis masa kontraknya.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, hingga tahun 2021 mendatang terdapat sekitar 29 kontrak migas yang akan habis masa kontraknya. "Seyogyanya, Pertamina sebagai BUMN mendapat prioritas untuk mengelola blok migas tersebut," ujarnya kemarin (17/7).
Sebagaimana diketahui, perusahaan operator blok migas berhak mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah 7 tahun sebelum masa kontraknya habis. Demikian pula Pertamina, berhak mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengambil alih blok migas yang habis masa kontraknya.
Menurut Marwan, selama ini pemerintah belum memiliki sikap tegas untuk memberikan hak penuh kepada Pertamina dalam pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya. "Mestinya, harus ada komitmen pemerintah untuk membesarkan Pertamina," katanya.
Misalnya, yang terbaru, dalam proses kontrak Blok Mahakam yang akan habis masa kontraknya pada 2017, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini baru sebatas memberi lampu hijau bahwa Pertamina akan diakomodir untuk masuk. Namun, terkait hak pengelolaan atau operator, belum tentu diserahkan ke Pertamina.
Selain Pertamina, pihak yang juga harus masuk dalam pengelolaan blok migas adalah BUMD. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemerintah daerah melalui BUMD memang punya kesempatan untuk ikut mengelola sumber migas di daerahnya.
"Jadi, Pemda berhak mengajukan diri ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Jangan sampai telat (mengajukannya)," ujarnya.
Hal itu mengacu pada kasus perpanjangan kontrak blok migas West Madura Offshore (WMO). Ketika itu, pemerintah terlanjur memberikan hak kepemilikan 80 persen pada Pertamina dan 20 persen pada Kodeco Energy. Tuntutan Pemda Jatim tidak bisa diakomodasi karena telat mengajukan minat. Sebagai solusi, Pemda diminta masuk melalui Pertamina, namun hingga saat ini prosesnya belum selesai.
Menurut Pri Agung, Pemda mestinya mengajukan minat pengelolaan paling lambat tiga tahun sebelum masa kontrak blog migas habis. Sehingga, Kementerian ESDM dan BPMigas bisa mempertimbangkannya. "Karena itu, Pemda harus menginventarisir blok-blok migas di daerahnya, kapan kontraknya berakhir," katanya.
Pri Agung menambahkan, meski memiliki hak untuk mendapatkan participating interest blok migas, Pemda juga tidak bisa serta-merta mendapatkannya. Pasalnya, keberadaan BUMD sebagai pemegang saham juga harus bisa memberikan nilai tambah, mengingat sektor migas merupakan industri padat teknologi dan padat modal. "Jadi, Pemda harus menyiapkan SDM (sumber daya manusia) dan pendanaan," ujarnya. (Owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadan, Harga Sembako di Banjar Malah Turun
Redaktur : Tim Redaksi