jpnn.com - PARIAMAN – Masa kontrak kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, berlaku hingga masuk batas usia pensiun.
Sebelumnya, masa kontrak kerja guru PPPK hanya beberapa tahun saja dan diperpanjang secara berkala.
BACA JUGA: Kabar Terbaru untuk Honorer Database BKN, Semoga Bikin Tenang
Kebijakan ini dalam rangka menyamakan hak PPPK dengan PNS, sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan hak PPPK sama dengan PNS," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat pengukuhan 132 guru PPPK di Pariaman, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Data Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Dinyatakan TMS di Setiap Formasi
Roberia mengatakan dalam UU ASN sudah ditegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, bekerja sampai dengan batas usia pensiun bahkan mendapatkan hak pensiun.
Dikatakan, karena sudah ada aturan tersebut maka mustahil bagi dirinya untuk tidak menjalankan aturan itu padahal memiliki kewenangan menjalankannya.
BACA JUGA: Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh
"Kalau tidak saya jalankan maka saya masuk ke dalam orang yang zalim, padahal saya memiliki kewenangan," cetusnya.
Dia menyampaikan pada kesempatan itu Pemkot Pariaman tidak saja memberikan hak untuk PPPK yang sudah lama mengabdi. Namun, juga mempercepat pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK yang akan dilantik Desember 2025.
"Saya tidak ingin jadi orang yang batil, orang yang zalim. Sudah tahu diberi hak, saya tahu ilmunya dan sudah tahu kebijakannya kemudiannya saya diamkan," ujarnya.
Pengukuhan tersebut dilakukan beriringan dengan dilantiknya 588 tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat menjadi PPPK.
Seusai pelantikan, Pj Wako Pariaman meminta peserta pelantikan dan pengukuhan untuk melakukan Salat Zuhur berjamaah di lokasi kegiatan yang merupakan halaman Kantor Wali Kota Pariaman.
Pada kesempatan itu dia meminta kepada PPPK dan seluruh PNS di daerah itu untuk meningkatkan kedisiplinan dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan menekankan agar tidak korupsi.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman Fuadi mengatakan pengangkatan PPPK teknis dilakukan Rabu, masa kontrak kerjanya sudah sampai batas usia pensiun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu