Masa Penahanan Bupati Subang Diperpanjang KPK hingga...

Rabu, 08 Juni 2016 – 16:48 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat diperpanjang. 

Ketiga tersangka tersebut ialah jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo serta Bupati Subang Ojang Sohandi. 

BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Anggap Fahri Tidak Jantan

"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (8/6).

Menurut Yuyuk, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari. Terhitung mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2016. 

BACA JUGA: Buwas juga Siap jadi Kapolri

"Alasan perpanjangan kami masih membutuhkan keterangan tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Bikin Blunder, Menteri Yuddy Diserang di DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Korupsi, Politikus NasDem Mengaku Ogah Bahas Reklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler