Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Alasan Polisi

Rabu, 06 April 2022 – 15:29 WIB
Polisi menggiring Doni Salmanan yang menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex menuju ruang jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

BACA JUGA: Dinan Fajrina Ungkap Kondisi Terkini Doni Salmanan di Tahanan

"Diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kombes Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu dan ditahan mulai 9 Maret.

BACA JUGA: Istri Doni Salmanan: Jam-jam Rawan Kangen

Masa penahanan Doni Salmanan seharusnya habis pada 29 Maret lalu.

Dengan adanya perpanjangan masa penahanan, Doni Salmanan harus mendekam di jeruji besi hingga 8 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA: Doni Salmanan Menjalani Ramadan di Tahanan, Begini Kondisinya

Perpanjangan masa penahanan itu dalam rangka kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.

Kombes Reinhard menyebut berkas perkara kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum dilimpahkan," ujarnya. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler