Masa Rehabilitasi Raffi Tergantung Hakim

Senin, 18 Februari 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA-- Keputusan Raffi Ahmad untuk rehabilitasi menunggu keputusan hakim."Keputusan ia (Raffi) untuk menjalani rehab atau langsung jalani hukuman tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti," terang Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2).

Dikatakannya, pihaknya hanya bisa menempatkan  Raffi direhabilitasi sambil menjalani proses hukum. "Penyidik (BNN) dapat menempatkan ia (Raffi) direhab sambil menjalani proses hukum," tuturnya.

Dijelaskannya, Raffi sampai saat ini masih dalam proses penahanan, terhitung hari ke20 sejak ditangkap penyidik BNN. Dan proses penahanan bisa diperpanjang tergantung keputusann penyidik.

"Tapi proses penambahan penahanan itu bisa digantikan dengan rehabilitasi sementara menunggu proses hukum. Jadi rehabilitasi bisa sesegera mungkin, tidak menunggu adanya proses penambahan," jelas Sumirat.

Ditambahkannya, pihak Raffi telah mengajukan dua saksi ahli. Tapi untuk penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik. "Mereka bawa dua saksi ahli. Kalau tidak salah salah satunya dokter. Kalau untuk penangguhan penahanan masih dilakukan penyidik.Penyidik masih harus melengkapi berkas," kunci Sumirat. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Akan Jalani Rehabilitasi Medik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler